Seorang ibu berinisial MA (79) tewas ditangan anak kandungnya sendiri usai dianiaya di kediaman korban yang terletak di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Jumat (10/5/2024) pagi.
Kebu Dala (63), seorang petanipetani asal Tauwa, Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, mengalami luka setelah dianiaya rekannya. Korban dianiaya oleh Simon Umbu Rangga (27), tetangganya di Tauwa, Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Sejumlah perempuan di Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok rekan mereka. Pasca menganiaya rekan mereka dan merusaki sejumlah perabotan di tempat tinggal korban, para pelaku kabur selama sepekan ke Kabupaten Lembata.
Pelarian Ronaldo Benyamin Hedohari alias Papi alias Pipos (24), mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berakhir sudah. Warga Desa Tupan Kampung Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS ini ditangkap tim Serigala Polsek Kota Lama, Sabtu (30/3/2024).
Aris (35), menganiaya kekasihnya YKL (35) di jalan rantai damai, depan Rumah Sakit Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Rabu (28/2/2024). Kepada YKL, Aris mengaku kalau ia adalah anggota Polri yang bertugas di Paminal.
Jemy (49), warga Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dianiaya sejumlah rekannya. Pemicu-nya karena Jemy membuat sumur bor yang menyebabkan sumber air di sumur bor yang lainnya menurun bahkan kering.
Mikael Opniel Leli (34), Kepala Desa Saindule melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Rote Ndao. Warga RT 008/RW 004, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, melaporkan Daniel Lilo, warga Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao ke polisi.
Penyidik Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap kekasih yang terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timu (NTT) pada 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2024) siang.
YMS (56), warga RT 011/RW 004, Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT yang juga sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Flores Timur dilaporkan ke polisi di Polres Flores Timur karena dugaan kasus penganiayaan.